Oleh : Joanna Alexandra Putri )*

ProNews.id- Sejumlah asosiasi dalam dunia medis di Indonesia terus memberikan dukungan secara penuh dan berkomitmen bahkan hingga memiliki rasa tanggung jawab tinggi untuk bisa mewujudkan bagaimana amanat UU Kesehatan dan mendukung Pemerintah RI untuk terus meningkatkan layanan kualitas akan fasilitas kesehatan, termasuk melakukan kemandirian akan pengadaan alat kesehatan.

Semenjak dilakukannya pengesahan pada Undang-Undang (UU) Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, tentunya Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan banyak pihak lainnya langsung meningkatkan upaya mereka untuk bisa mewujudkan pasal demi pasal dan mulai bergerak.

Terdapat salah satu pasal yang cukup menarik dari seperangkat ketentuan mengenai dunia medis di Tanah Air tersebut, yakni pasal yang membahas mengenai kemandirian akan alat kesehatan (alkes) di Indonesia. Tentunya dengan adanya aturan itu, sehingga memungkinkan bagi seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di Nusantara untuk bisa jauh lebih mandiri.

Mengenai upaya untuk mewujudkan kemandirian akan pengadaan alat kesehatan tersebut, perkumpulan organisasi perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium Gakeslab langsung menggandeng peningkatan kerja sama dengan banyak pihak untuk bisa memperlancar upaya itu.

Diketahui bahwa kerja sama telah dijalin bersama dengan 3 (tiga) asosiasi lain sekaligus seperti dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) dan juga Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI).

Lebih lanjut, Ketua Umum (Ketum) Gakeslab Indonesia, Drs H Sugihadi menjelaskan bahwa semenjak adanya hantaman dari badai pandemi COVID-19 yang terjadi di dunia dan termasuk berdampak di Indonesia beberapa waktu yang lalu, maka mengajarkan kepada setiap negara untuk bisa langsung melakukan wujud kemandirian termasuk juga dalam mandiri pengadaan akan alat kesehatan di Tanah Air.

Pasalnya, setelah adanya pandemi COVID-19, bahkan seluruh pihak pun sudah mengetahui bahwa menjadi sangat sulit untuk bisa mendapatkan alat kesehatan yang memadai dan berkualitas baik. Maka dari itu, dari dampak pandemi tersebut, kemudian banyak pihak pula memiliki poin pembelajaran tersendiri, sehingga Pemerintah Republik Indonesia saat ini terus mendukung dan mendorong akan adanya kemandirian alkes dari seluruh dunia kesehatan nasional.

Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gakeslab Indonesia, dr Randy H Teguh. Dirinya menyampaikan bahwa semenjak disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh Pemerintah RI, yang mana salah satu dalam poin pentingnya di seperangkat aturan itu adalah untuk terus mendorong kemandirian akan pengadaan alat kesehatan bagi dunia medis nasional, maka upaya itu kini sudah melewati perjalanan mulai dari sesi konsultasi publik yang panjang.

Bahkan sebelumnya, seluruh sesi diskusi dan ruang dialoh sangat dibuka lebar oleh Pemerintah Republik Indonesia sebelum pihaknya mengesahkan adanya UU Kesehatan ini, sehingga kini dapat dengan secara resmi dilakukan pengesahan dan diharapkan mampu untuk diterima dengan sangat baik oleh segenap elemen masyarakat di Tanah Air.

Kemudian, apabila dilihat dari segi dan sudut pandang pihak pengusaha pengadaan alat kesehatan sendiri, maka tentunya terlihat kalau Pemerintah RI sudah sangat berupaya untuk terus memberikan akomodasi akan keberadaan seluruh pihak yang tercakup ke dalam rantai pasok demi kemandirian akan alkes itu.

Beberapa diantara dorongan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pengadaan akan kemandirian alat kesehatan dalam dunia medis nasional dan mencakup semua rantai pasok adalah mulai dari penelitian dan pengembangan, kemudian pada sektor produksi, teknologi kesehatan, distribusi hingga pengguna produk dalam UU Kesehatan tersebut seluruhnya sudah terakomodasi dengan sangat baik.

Maka, dengan seluruh dampak baik akan adanya pengesahan seperangkat aturan mengenai dunia medis di Tanah Air itu melalui Undang-Undang (UU) Kesehatan, maka membuat banyak pihak dari sederet asosiasi di dunia kesehatan Indonesia memberikan dukungan penuh mereka dan secara sukarela bahkan dengan turut bangga pula apabila mampu memberikan dan menyumbangkan sumbangsih mereka dengan berkolaborasi bersama bersama asosiasi yang lainnya.

Bahkan, beberapa diantara asosiasi dunia kesehatan di Indonesia mereka bahwa mereka turut bertanggung jawab untuk bisa menjalankan semua aturan dalam UU Kesehatan itu dengan sebaik mungkin. Mereka seluruhnya merasa sangat bertanggung jawab untuk bisa memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah RI yang sejak saat ini sudah mulai menggencarkan pekerjaan dan berusaha untuk terus menerjemahkan bagaimana amanat dari pembentukan Undang-Undang tentang Dunia Kesehatan tersebut dalam bentuk berbagai macam peraturan dan kebijakan turunan lain.

Terlebih, memang kondisi saat ini sudah banyak yang mengalami perubahan, utamanya semenjak setelah melewati pandemi COVID-19 dulu, maka pandangan akan layanan kesehatan di berbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri sudah mulai berubah dan tiap negara berupaya untuk bisa semakin baik dalam mewujudkan kualitas layanan kesehatan mereka masing-masing.

Dengan adanya perubahan pandangan atau paradigma, sehingga membuat banyak pihak dan seluruh negara jauh lebih berfokus dan berlomba untuk bisa semakin dan terus meningkatkan akan pelayanan kualitas kesehatan mereka, maka menjadi penting pula harus disertai dengan adanya kemandirian akan pengadaan alat kesehatan. Seluruh hal tersebut telah terakomodasi dan diatur dalam UU Kesehatan yang sudah disahkan.

)* Penulis adalah Kontributor Jeka Media Institute