MANADO|ProNews.id- Tidak adanya kerugian negara dan uang pengganti yang wajib dituntaskan John Hamenda kepada pihak PT BNI 46 Tbk, namun asetnya disita bahkan sudah dijual merupakan suatu kejahatan perbankan.

Karenanya, materi pokok perkara tersebut akan digelindingkan tim kuasa hukum John Hamenda pada persidangan berikutnya. “Sebab, tahapan mediasi Kamis (27/7/2023) di PN Manado, tak ada titik temu alias dead lock. Sehingga akan dilanjutkan pada pokok perkara.

Koordinator kuasa hukum John Hamenda, Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, memastikan mereka akan melakukan langkah-langkah strategis yang akan mempertajam materi pokok perkara dari gugatan mereka.
”Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait LC BNI itu tidak ada kerugian negara yang dilakukan pak John dan diwajibkan bayar uang pengganti kalau dihubungkan soal Letter of Credit tahun 2005 itu.

Tapi kenapa harus ada penyitaan aset seperti tanah di kawasan 17 Agustus dan aset lain dijual,” tegas Santrawan, yang didampingi rekannya Hanafi Saleh SH dan lawyer muda potensial anak Santrawan, Satrya Paparang.

Di dalam dictum amar putusan hakim, sambung dia, telah tercantum tidak ada kerugian negara dan tidak dibebani uang pengganti sehingga tidak ada dasar hukum menjual aset milik kliennya John Hamenda. Bahkan, tanah di 17 Agustus itu disebut-sebut ada error in objecto sebab luas berbeda dan tidak ada nomor register yang jelas. Tak heran, gugatan ini mengarah ke BNI juga BPN, Kapolri maupun Kejagung.

Lanjut pengacara kondang yang juga dosen Krimimologi dan Hukum Pidana program Pasca Sarjana Unversitas Jayabaya Jakarta ini, hal tersebut sangatlah ironis. Sebab, aset-aset tersebut dibeli sebelum soal LC muncul.

”Ini adalah sebuah kejahatan yang dengan sengaja membangkrutkan pak John Hamenda,” ketus pengacara papan atas Sulut yang berkiprah di Jakarta ini yang antara lain pernah menjadi kuasa hukum Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte terkait red notice Joko Chandra dan aktor Tio Pakusadewo soal narkoba.

Oleh sebab itu, kata Santrawan, mereka akan tetap fight atau bertarung pada proses persidangan tersebut lewat pembuktian. “Dengan rentang waktu satu atau dua minggu ke depan yang ada kami siap. Kami juga akan menghadirkan tiga saksi ahli pidana, satu ahli perdata dari Unsrat,” ujar Santrawan.

[**/arp]