MINAHASA|ProNews.id- Pernyataan Wiliam Potu tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 380/pdt.G/2022PN.Tnn yang menuding ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut (WL) telah melakukan intimidasi terhadap dirinya, ternyata tak bisa dipertanggungjawabkan.

Terbukti pada persidangan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023) Potu tak bisa membuktikan pernyataannya yang disebar luaskan melalui media beberapa waktu lalu.

Dari tiga kali kesempatan untuk menghadirkan saksi, tergugat Wiliam Potu tak bisa menyanggupinyai, padahal hakim telah memberikan kesempatan. Dengan fakta tersebut, bisa dipastikan pernyataan tergugat hanyalah sebuah karangan untuk mencoba mempengaruhi sikap hakim dalam persidangan

“Saksi tak bisa hadir karena ada tugas yang tak bisa ditinggalkan,” kata Wiliam dalam persidangan.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum WL, Heivy Mandang mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari Tergugat 3 Wiliam Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikannya tak bisa terbukti.”Kan dia (Tergugat 3) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari Pak Wenny, tapi pada kenyataannya, tak bisa dibuktikan karena saksi tak dihadirkan.

Yang masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media,” kata Mandang

Sementara itu, dalam persidangan hakim ketua menyampaikan bahwa kesempatan mengajukan saksi dari Tergugat 3 Wiliam Potu sudah habis. Selanjutnya dalam sidang berikut adalah agenda pengajuan saksi Tergugat 4.

Dalam sidang tersebut nampak hadir para tergugat yang lain seperti Lurah Talete 1 dan 2.

[**/arp]