MANADO|ProNews.id- TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulawesi Utara, dinilai berpotensi terjadi pelanggaran hukum.
Untuk itu Ketua Harian DPP Lembaga Swadaya Masyarakat- Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas lewat Press release Selasa (13/6/2023) malam, menyarankan Mendagri Tito Karnavian agar segera mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bolmong Ir Limi Mokodompit MM atas adanya temuan BPK pada LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah pada Tahun 2022.
Pasalnya dikatakan Wenas, terdapat catatan BPK RI Perwakilan Sulut adanya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tidak sesuai dengan substansi belanja senilai Rp. 2.827.965.585,00.
Terkait hasil pemantauan INAKOR terhadap tren pengadaan barang dan jasa yang dinilai menjadi lekat dengan potensi perbuatan melawan hukum dan tidak menutup kemungkinan bisa berpotensi adanya tindak pidana korupsi.
Menurut Wenas, temuan BPK atas kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tidak sesuai substansi senilai Rp. 2.827.965.585,00 juga berpotensi adanya perbuatan melawan hukum,” kami pandang masyarakat Bolmong bisa saja menjadi pihak yang paling dirugikan apabila adanya indikasi korupsi. “Karena dampak korupsi pengadaan barang dan jasa adalah menurunnya kualitas barang dan jasa itu sendiri.
Pihaknya juga meminta Mendagri Tito Karnavian, mengevaluasi jabatan Pj Bupati Bolmong karena dinilai tidak profesional memantau jajarannya dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan uang negara untuk meminimalisir tidak terjadinya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Semestinya kata Wenas, sebagai Pj. Kepala Daerah, Ir Limi Mokodompit MM harus melakukan langkah fungsi kontrol sedini mungkin.
“Yaitu lakukan upaya pembentukan sistem yang kokoh, setidaknya ada upaya sistemik yang diciptakan untuk mencegah agar tidak kecolongan adanya kesalahan, walau salah satunya kesalahan dari sistem administrasi.
Jadi Pj. Bupati Bolmong ini bertanggung jawab penuh atas adanya catatan temuan BPK RI, walau itu sifatnya administrasi atas realisasi keuangan Pemkab tahun 2022.
Hal ini nyata, karena Pj. Bupati telah menandatangani pernyataan tanggung jawab laporan keuangan tersebut, bahwa sudah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai informasi pelaksanaan anggaran secara layak, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, “beber Wenas.
Sampai berita ini diturunkan, (Pj) Bupati Kabupaten Bolmong Ir Limi Mokodompit MM belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut oleh ProNews.id.
[**/TAK]