TOMOHON|PRONEWS.ID– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tomohon menangkap seorang pria berinisial RD (39) yang diduga menjadi pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.

Kapolres Tomohon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Sulu, kepada awak media dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Pria warga Manado ini diamankan pada hari Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, di Kelurahan Kakaskasen Tiga,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis trihexiphenidyl.

“Di TKP, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti di rumah pelaku di Bailang Manado. Dan total barang bukti yang disita sebanyak 690 butir beserta 1 buah hp,” lanjutnya.

Tertangkapnya pelaku kata Kasi Humas, berkat laporan masyarakat yang mengetahui peredaran obat keras tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(**/arp)