BITUNG|ProNews.id– Seorang pemuda berinisia MI (19) diamankan Tim Resmob Polsek Aertembaga. Warga yang tinggal di Pateten Satu ini diduga telah melakukan pencurian handphone milik korban bernama Nursia Lamato, di Pateten Dua, pada pertengahan bulan Juni 2023 silam.

Dikonfirmasi Jumat (14/7/2023) sore, Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut. “Pelaku diamankan pada hari Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita, di Marisa Kecamatan Pohuwato Kabupaten Gorontalo Utara,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik korban, dimana saat itu pelaku berpura-pura menjadi pembeli. “Pelaku masuk ke dalam warung dan berpura-pura berbelanja sambil bertanya-tanya tentang harga barang-barang yang akan dibeli. Saat korban sibuk mengambil barang, pelaku langsung mengambil handphone milik korban di atas meja dan kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di warung tersebut. “Berbekal rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 buah handphone merk Vivo sudah diamankan di Polsek Aertembaga,” pungkas Ipda Iwan.

[**/arp]