TOMOHON|PRONEWS- TIM Buser Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku FP alias Fabio (20), warga Kelurahan Walian Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.” karena atas dugaan kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis pisau penusuk tanpa izin.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasubag Humas
Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh lewat siaran pers, Jumat (2/5/2024), mengatakan pelaku telah tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis pisau, pada Jumat ( 2/5) malam, pada Kamis (24/1) malam, sekitar pukul 08.00 pagi
“Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau penusuk, dengan sarung berwarna hitam, katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat
bahwa di depan Karaoke Superstar tepatnya di Kelurahan Walian, ada seorang lelaki yang sudah di pengaruhi minuman keras berdiri di tepi jalan sambil membawa senjata tajam.
Sebelumnya, pelaku juga sempat mampir ke Superstar Karaoke dan sambil menggenggam senjata tajam tersebut dan bertanya kepada seorang saksi dengan nada tinggi “Ngana orang mana” (Kamu tinggal di mana).
Berdasarkan informasi tersebut
Tim Buser langsung menuju ke TKP namun saat tiba di TKP pelaku sudah tidak berada di TKP.
Tim Buser kemudian melakukan pengembangan diseputaran lokasi dan berhasil mendapatkan pelaku yang sudah berada di depan bengkel Trinitas yang lokasinya tidak jauh dari TKP
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, berhasil diamankan barang bukti senjata tajam jenis Pisau penusuk yang selipkan pada pinggang sebelah kanan Pelaku.
Saat di interogasi Pelaku mengakui kalau senjata tajam tersebut miliknya dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan oleh Personil Tim Buser dan di bawah ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Ditambahkan dia, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Daraut (UU DRT) No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin saat berpergian atau saat kumpul-kumpul, apabila nanti tertangkap akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(**/arp)