JAKARTA|ProNews.id- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini Kamis(06/07/2023), terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO. Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan terhadap tiga tempat.
Lewat press rilisnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan bahwasannya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari itu berlokasi di Kota Medan yaitu diantaranya kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada hari ini dilakukan pada 3 lokasi yang berbeda di kota Medan yaitu diantara kantor milik PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35.” jelas Ketut Sumedana, Sabtu (8/7).
Dia juga menjelaskan bahwasannya kegiatan penyitaan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
Ditambahkan Ketut Sumedana, bahwasannya dari ketiga tempat tersebut, telah berhasil melakukan penyitaan aset yaitu diantaranya yaitu, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.”, ujar Ketut Sumedana.
[**/arp]