MANADO|ProNews.id– Tim Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kios pulsa di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Terduga pelaku berinisial F (42), warga Kecamatan Wenang, Kota Manado, diamankan pada Jumat (28/7/2023).

Informasi diperoleh menyebutkan, pada Selasa (18/7/2023), penjaga kios pulsa meninggalkan kios tersebut usai berjualan, sekitar pukul 22.00 WITA.

Keesokan harinya, penjaga hendak membuka kios dan mendapati bagian belakang sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang dan uang tunai telah hilang dari dalam kios. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5.675.000.

Tim ROTR Polresta Manado yang menerima informasi kejadian segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku. Tim kemudian menangkap terduga pelaku di rumahnya.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, terduga pelaku diamankan beserta berbagai jenis kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa.

“Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna proses hukum lebih lanjut,” singkatnya.

[**/arp]