MANADO|ProNews.id- Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, Friece Sumolang bersama jajaran mengikuti secara daring Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Selasa (08/08).
Dilansir dari situs http://sulut.kemenkumham.go.id, kegiatan dilaksanakan untuk mendengar pendapat, aspirasi dan pengalaman terkait implementasi kebijakan BVK sejak ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv menyampaikan bahwa kebijakan BVK dapat dimodifikasi dalam dua alternatif.
“Yang pertama, kepada subjek bebas visa yang akan masuk wilayah Indonesia harus melaporkan data diri terlebih dahulu untuk diverifikasi oleh Ditjen Imigrasi, sehingga terpenuhi aspek keamanan dan kemanfaatannya,” ujarnya.
Kedua, menurut dia, pemberian bebas visa untuk kunjungan wisata kepada travel agent yang terverifikasi sekaligus menjadi penanggungjawab dari keberadaan dan kegiatan wisatawan asing selama berada di Indonesia.
Disebutkan, sebagai tindak lanjut kegiatan FGD Evaluasi Kebijakan BVK, Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM mengagendakan kunjungan pada beberapa Divisi Keimigrasian serta Kantor Imigrasi untuk pengambilan data dan wawancara penelitian.
[*/Rev]