MANADO– Bendahara Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Windy Lucas, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu (20/11/2024).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar yang diterima Sinode GMIM dari Pemerintah Provinsi Sulut selama periode 2020-2023.

Windy tiba di Mapolda Sulut pada siang hari dan langsung memasuki ruang penyidik nomor 8. Sekitar pukul 20.25 WITA, Windy keluar didampingi suaminya, David Sompie, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT MSM/TTN.

Saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya, Windy hanya menjawab singkat, “Sudah jo kwa,” dengan nada khas Manado, sembari menuju mobilnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 13 November 2024.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi untuk menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tersebut.

“Dari hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Saat ini, kami juga sedang menunggu audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Kombes Pol Michael dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut.


Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Ganda Saragih, menambahkan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan setelah hasil audit dan keterangan ahli diperoleh.

“Penetapan tersangka masih menunggu penghitungan kerugian negara dan hasil keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM selama tiga tahun terakhir.

Subdit Tipidkor Polda Sulut tengah mendalami kemungkinan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut.

Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pelayanan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat, terutama jemaat GMIM, yang mengharapkan pengusutan transparan dan akuntabel.

Publik menantikan hasil akhir dari audit BPKP dan perkembangan penyidikan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

[**/ARP]